Kawasan Agropolitan dan Minapolitan



KAWASAN AGROPOLITAN DAN MINAPOLITAN

A.   KAWASAN AGROPOLITAN
Menurut UU No.26 tahun 2007 Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber  daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem Agrobisnis. Agropolitan adalah kota pertanian yang tumbuh dan berkembang seiring berjalannya sistem dan usaha agribisnis yang mampu melayani, mendorong, menarik dan menghela kegiatan pembangunan pertanian wilayah sekitarnya (Suwandi, 2005 dalam Iqbal dan Iwan, 2009).
Pengembangan Kawasan Agropolitan (PKA) pada prinsipnya bukan merupakan kegiatan yang bersifat ‘exclusive’ tetapi lebih bersifat ‘complement’ terhadap 3 (tiga) agenda prioritas pembangunan yaitu meningkatkan percepatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, terutama melalui pengembangan agroindustri/agrobisnis, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur terutama pertanian di perdesaan, memperluas lapangan kerja, meningkatkan efektifitas penanggulangan kemiskinan, memberdayakan ekonomi rakyat, terutama dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memelihara kualitas dan fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan perubahan pengelolaan sumber daya alam dan penataan ruang.
Nasution (1998) dalam (Iqbal dan Iwan, 2009), mendeskripsikan
karakteristik agropolitan atas lima kriteria, yaitu :
1.      Agropolitan meliputi kota-kota berukuran kecil samapai sedang (berpenduduk paling banyak 600 ribu jiwa dengan luas wilayah maksimum 30 ribu hektar).
2.      Agropolitan memiliki wilayah belakang/pedesaan (hinterland penghasil komoditas unggulan atau utama dan beberapa komoditas penunjang yang selanjutnya dikembangkan berdasarkan konsep pewilayahan komoditas.
3.      Agropolitan mempunyai wilayah inti /perkotaan tempat dibangunnya sentra industri pengolahan komoditas yang dihasilkan wilayah perdesaan yang pengembangannya disesuaikan dengan kondisi alamiah produksi komoditas unggulan.
4.      Agropolitan memiliki pusat pertumbuhan yang harus dapat memperoleh manfaat ekonomi internal bagi perusahaan serta sekaligus memberikan manfaat eksternal bagi pengembangan agroindustri secara keseluruhan.
5.      Agropolitan mendorong wilayah perdesaan untuk membentuk satuan-satuan usaha secara optimal melalui kebijakan system insentif ekonomi yang rasional

Karakteristik utama dari konsep agropolitan yaitu meliputi pengembangan terpadu dengan melibatkan suatu sistem pendukung lengkap baik fisik maupun kelembagaan dan penggunaan sumber daya lokal yang optimal,serta mengintegrasikan kegiatan pertanian dan non pertanian terutama kegiatan berbasis sumber daya dan pengembangan pusat-pusat pelayanan lokal sebagai bagian umum kegiatan baik secara regional maupun pengembangan pusat-pusat perkotaan (Buang et al, 2011).

Kawasan agropolitan (yang ada di Jawa tengah):
·         Agropolitan Goasebo (Boyolali),
·         Jakabaya (Banjarnegara),
·         Larangan (Brebes),
·         Waliksarimadu (Pemalang),
·         Walisorban (Batang),
·         Candigaron (Kabupaten Semarang),
·         Suthomadansih (Karanganyar),
·         Merapi Merbabu (Kabupaten Magelang),
·         Rojonoto (Wonosobo),
·         Bunga Kondang (Purbalingga).  

B.   KAWASAN MINAPOLITAN
Menurut KEPMEN-KP No.18 Tahun 2011, Kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya.
Secara  konseptual Minapolitan mempunyai 2 unsur utama yaitu,
1.      Minapolitan sebagai konsep pembangunan sektor kelautan dan perikanan berbasis wilayah,
2.      Minapolitan sebagai kawasan ekonomi unggulan dengan komoditas utama produk kelautan dan perikanan.
Kawasan Minapolitan (contoh, salah satu kabupaten di sulawesi selatan:
Provinsi
Kabupaten
Kawasan Minapolitan Perikanan Budidaya
Sulawesi Selatan
Luwu
·         Kecamatan Ponrang
·         Kecamatan Bua
·         Kecamatan Ponrang selatang
·         Kecamatan kamanre
·         Kecamatan belopa utara

Jadi secara umum, Agropolitan adalah kota pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agribisnis serta mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (sektor usaha pertanian dalam artian luas) di wilayah sekitarnya. Beberapa daerah menerapkan konsep agropolitan untuk kemajuan daerah. Hal ini didasarkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia merupakan agraris/pertanian. Konsep Agropolitan merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan daerah melalui optimalisasi sumber daya tumbuhan dan hewan, yaitu pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan. Jika sebuah kawasan hanya memiliki potensi perikanan, maka dapat pula disebut sebagai Minapolitan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

uji amilum, glukosa, protein dan lemak pada bahan makanan

Contoh Ringkasan Artkel/Jurnal Ilmiah

karya tulis "Membangun karakter pemuda melalui 4 pilar"