Kawasan Agropolitan dan Minapolitan
KAWASAN AGROPOLITAN DAN
MINAPOLITAN
A.
KAWASAN
AGROPOLITAN
Menurut
UU No.26 tahun 2007 Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu
atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi
pertanian dan pengelolaan sumber daya
alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki
keruangan satuan sistem permukiman dan sistem Agrobisnis. Agropolitan
adalah kota pertanian yang tumbuh dan berkembang seiring berjalannya sistem dan
usaha agribisnis yang mampu melayani, mendorong, menarik dan menghela kegiatan
pembangunan pertanian wilayah sekitarnya (Suwandi, 2005 dalam Iqbal dan Iwan,
2009).
Pengembangan
Kawasan Agropolitan (PKA) pada prinsipnya bukan merupakan kegiatan yang
bersifat ‘exclusive’ tetapi lebih bersifat ‘complement’ terhadap 3 (tiga)
agenda prioritas pembangunan yaitu meningkatkan percepatan dan pemerataan
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, terutama melalui
pengembangan agroindustri/agrobisnis, serta pembangunan dan perbaikan
infrastruktur terutama pertanian di perdesaan, memperluas lapangan kerja,
meningkatkan efektifitas penanggulangan kemiskinan, memberdayakan ekonomi
rakyat, terutama dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memelihara kualitas
dan fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan perubahan pengelolaan sumber
daya alam dan penataan ruang.
Nasution (1998) dalam (Iqbal dan
Iwan, 2009), mendeskripsikan
karakteristik agropolitan atas lima kriteria, yaitu :
1. Agropolitan
meliputi kota-kota berukuran kecil samapai sedang (berpenduduk paling banyak
600 ribu jiwa dengan luas wilayah maksimum 30 ribu hektar).
2.
Agropolitan memiliki wilayah
belakang/pedesaan (hinterland penghasil komoditas unggulan atau utama dan
beberapa komoditas penunjang yang selanjutnya dikembangkan berdasarkan konsep
pewilayahan komoditas.
3.
Agropolitan mempunyai wilayah inti
/perkotaan tempat dibangunnya sentra industri pengolahan komoditas yang
dihasilkan wilayah perdesaan yang pengembangannya disesuaikan dengan kondisi
alamiah produksi komoditas unggulan.
4.
Agropolitan memiliki pusat
pertumbuhan yang harus dapat memperoleh manfaat ekonomi internal bagi
perusahaan serta sekaligus memberikan manfaat eksternal bagi pengembangan
agroindustri secara keseluruhan.
5.
Agropolitan mendorong wilayah
perdesaan untuk membentuk satuan-satuan usaha secara optimal melalui kebijakan system
insentif ekonomi yang rasional
Karakteristik utama dari konsep
agropolitan yaitu meliputi pengembangan terpadu dengan melibatkan suatu sistem
pendukung lengkap baik fisik maupun kelembagaan dan penggunaan sumber daya
lokal yang optimal,serta mengintegrasikan kegiatan pertanian dan non pertanian
terutama kegiatan berbasis sumber daya dan pengembangan pusat-pusat pelayanan
lokal sebagai bagian umum kegiatan baik secara regional maupun pengembangan
pusat-pusat perkotaan (Buang et al, 2011).
Kawasan agropolitan
(yang ada di Jawa tengah):
·
Agropolitan Goasebo
(Boyolali),
·
Jakabaya (Banjarnegara),
·
Larangan (Brebes),
·
Waliksarimadu
(Pemalang),
·
Walisorban (Batang),
·
Candigaron (Kabupaten
Semarang),
·
Suthomadansih
(Karanganyar),
·
Merapi Merbabu
(Kabupaten Magelang),
·
Rojonoto (Wonosobo),
·
Bunga Kondang
(Purbalingga).
B. KAWASAN MINAPOLITAN
Menurut KEPMEN-KP No.18 Tahun 2011, Kawasan
Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi
yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan,
pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya.
Secara
konseptual Minapolitan mempunyai 2 unsur utama yaitu,
1.
Minapolitan sebagai konsep
pembangunan sektor kelautan dan perikanan berbasis wilayah,
2.
Minapolitan sebagai kawasan ekonomi
unggulan dengan komoditas utama produk kelautan dan perikanan.
Kawasan Minapolitan (contoh, salah
satu kabupaten di sulawesi selatan:
Provinsi
|
Kabupaten
|
Kawasan Minapolitan Perikanan
Budidaya
|
Sulawesi Selatan
|
Luwu
|
·
Kecamatan Ponrang
·
Kecamatan Bua
·
Kecamatan Ponrang selatang
·
Kecamatan kamanre
·
Kecamatan belopa utara
|
Jadi secara umum, Agropolitan
adalah kota pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan
usaha agribisnis serta mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan
pembangunan pertanian (sektor usaha pertanian dalam artian luas) di wilayah
sekitarnya. Beberapa daerah menerapkan konsep agropolitan untuk kemajuan
daerah. Hal ini didasarkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia merupakan
agraris/pertanian. Konsep Agropolitan merupakan upaya yang dilakukan pemerintah
untuk mengembangkan daerah melalui optimalisasi sumber daya tumbuhan dan hewan,
yaitu pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan. Jika sebuah kawasan
hanya memiliki potensi perikanan, maka dapat pula disebut sebagai Minapolitan.
Komentar
Posting Komentar