Kawasan Agropolitan dan Minapolitan
KAWASAN AGROPOLITAN DAN MINAPOLITAN A. KAWASAN AGROPOLITAN Menurut UU No.26 tahun 2007 Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem Agrobisnis. Agropolitan adalah kota pertanian yang tumbuh dan berkembang seiring berjalannya sistem dan usaha agribisnis yang mampu melayani, mendorong, menarik dan menghela kegiatan pembangunan pertanian wilayah sekitarnya (Suwandi, 2005 dalam Iqbal dan Iwan, 2009). Pengembangan Kawasan Agropolitan (PKA) pada prinsipnya bukan merupakan kegiatan yang bersifat ‘exclusive’ tetapi lebih bersifat ‘complement’ terhadap 3 (tiga) agenda prioritas pembangunan yaitu meningkatkan percepatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, terutama melalui pengembangan...