Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2015

Makalah Masalah Perencanaan

    “PENGENDALIAN PEMANFAATAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN KOTA” BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Menurut peraturan pemerintah No.39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Sedangkan pengawasan (pemantauan) adalah kegiatan mengawasi perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. Landasan bagi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 (UUPLH). Berdasarkan UULH tersebut pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia berasaskan pelestarian